Syarat pembuatan KIA di Sidareja

Kartu Identitas Anak (KIA) Sidareja
Saat Anda memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran saat orang tua mengurus akta kelahiran tersebut.
KTP Anak atau yang disebut dengan KIA akan diterbitkan berbarengan saat anda mengurus akta kelahiran anak tersebut.

sebelum anda mengurusnya silahkan lengkapi dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di sidareja dilakukan di kantor disdukcapil sidareja yang berada di di dusun cikalong tepatnya bila dari alun-alun sidareja ke timur sampai ketemu perempatan kecil atau di belakang pasar rahayu.

berikut syarat yang harus di penuhi dan cara untuk membuat Kartu Identitas Anak.

1. Mengisi formulir permohonan KIA
2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto Berwarna bagi anak umur di atas 5 tahun ukuran 4x6 (2lbr)
4. Fotokopi KK dan KTP Orangtua.

untuk formulir permohonan KIA kami juga menyimpannya, silahkan bila yang belum punya formulirnya bisa fotokopi di tempat kami, bila anda belum memiliki foto berwarna ukuran 4x6 juga bisa cetak fotonya ditempat kami, kami buka mulai pagi untuk melayani anda yang akan mengurus KIA tersebut.

Owh iya, sebelum mengurus KIA jangan lupa perhatikan jadwalnya oleh dulu yaa biar sampai sana tidak kecewa...

Senin : Patimuan
Selasa : Kedungreja
Rabu : Cipari
Kamis : Gandrungmangu
Jum'at : Sidareja

Kemudian untuk pembagian nomer antri akan dibagikan mulai jam 07.30 WIB.

Ok sekian dulu infonya yaa... semoga bermanfaat bagi bapak / ibu yang akan membuat Kartu Identitas Anak di Wilayah Sidareja.